Warning: foreach() argument must be of type array|object, string given in /home/k6571382/public_html/wp-content/themes/wizata-dev/header.php on line 80
Pembatalan Keberangkatan Haji 2020
2 Juni 2020 1.124x Berita Haji
FBI Group Info Pembatalan Haji 2020 – Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan No 494 Tahun 2020 tentang “Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelngaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka sudah terkonfirmasi untuk Agenda Haji 2020 dibatalkan, baik Haji reguler mapun Haji Khusus.
Pertimbangan Pembatalan Haji 2020
- Demi keselamatan dan Kesehatan Jamaah Haji Itu sendiri, terkait pandemi covid 19
- Demi keselamatan dan kesehatan Jamaah Haji yang lain, terkait Pandemi Covid 19
- Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima Maqoshid Syariah
- Bahwa Pemerintah Kerajaan Arab saudi sampai tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layuanan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, sehingga pemerinta tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan , pembinaan, Pelayanan, Perlindungan bagi Jamaah Haji secara Aman, Nyaman, tertib dan sesuai kenteuan syariat.
- SK Pembatalan Haji 2020
- SK Pembatalan Haji 2020
- SK Pembatalan Haji 2020
Calon Jamaah Haji 2020 akan Menjadi Jamaah Haji 2021
- Jamaah Haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) pada tahun 2020 ini akan menjadi jamaah Haji untuk keberangkatan tahun 1442 H / 2021 H
- Dana Pelunasan Haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah
- Setoran pelunasan haji yang tersebut di atas dapat diminta kembali oleh calon Jamaah Haji
- Terkait paspor Jamaah Haji akan dikembalikan
Tata Cara Pengembalian….
Tata Cara Pengembalian Pelunasan Dana Haji Reguler 2020
- Calon Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Haji 2020 secara tertulis kepada “Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota dengan menyertakan : Bukti Asli setoran Lunas dari Bank penerima setoran haji, Copy buku tabungan atas nama Calon Jamaah Haji, Copy EKTP dan memperlihatkan aslinya, No Telp yang bisa dihubungi.
- Proses Verifikasi Oleh Kasi Haji
- Setelah terverifikasi akan di Input di Siskohat
- Kepala kantor Kemenag Kota atau Kabupaten akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
Tata Cara Pengembalian Pelunasan Dana Haji Khusus 2020
- Calon Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Haji 2020 secara tertulis kepada “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Khusus (PIHK) tempat dimana Calon Jamaah mendaftar dengan melampirkan : Bukti setoran lunas, NO rekening USD atau Rp atas nama Jamaah, No telp
- Direktur PIHK wajib memverifikasi dan Validasi permohonan tersebut di atas
- Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
- Menginput pembatalan di Siskohat
- Pemgenbalian dana akan melalui trasnfer bank
- Dalam hal setoran pelusanan dalam USD, akan dikonversi pada saat transaksi dilakukan.
Baca Juga : Umroh New Normal
Ditulis oleh Iwan Herwandi
Konsultan Perjalananan Ibadah Umroh dan HajiMungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Promo Umroh Cirebon FBI Group
Promo Umroh Cirebon FBI GroupTerbaru FBI Group Umroh Cirebon – Promo umroh Cirebon oleh Travel Umroh Cirebon terbaik dan berizin resmi Kemenag Republik Indonesia FBI Haji Umroh, Alhamdulillah Izin Fajar Berkah Ilahi FBI Group sudah lengkap Baik izin Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU maupun Izin Penyelenggara Ibadah haji Khusus ata... selengkapnya
Tata Cara Umroh
Tata Cara Umroh Untuk Perindu Baitulloh Sebelum melaknasakan Ibadah umroh alangkah lebih baiknya di simak dulu tata cara umroh. Apalagi untuk jamaah Umroh dari Indonesia yang tentunya memerlukan dana yang relatif besar, waktu yang banyak juga kondisi fisik yang memungkinkan untuk melaksankan ibadah umroh. Dalam tata cara umtoh ini akan kami sajikan tentang S... selengkapnya
Haji Dengan Visa Mujamalah
Haji Tanpa Antri Dengan Visa Mujamalah Visa Mujamalah – Berhaji adalah dambaan Muslim sedunia, maka tidak heran jika setiap tahun saat musim haji, Muslimin berlomba lomba untuk melaksanakan Ibadah Haji yang merupakkan Rukun Islam yang ke Lima. Haji itu dibatasi oleh waktu dan tempat. Dibatasi waktu yaitu haji hanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijah saj... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08112795444 -
Whatsapp
08112795444 -
Email
iwan.fbitour@gmail.com






Belum ada komentar