Warning: foreach() argument must be of type array|object, string given in /home/k6571382/public_html/wp-content/themes/wizata-dev/header.php on line 80
Pembatalan Keberangkatan Haji 2020
2 Juni 2020 1.164x Berita Haji
FBI Group Info Pembatalan Haji 2020 – Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan No 494 Tahun 2020 tentang “Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelngaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka sudah terkonfirmasi untuk Agenda Haji 2020 dibatalkan, baik Haji reguler mapun Haji Khusus.
Pertimbangan Pembatalan Haji 2020
- Demi keselamatan dan Kesehatan Jamaah Haji Itu sendiri, terkait pandemi covid 19
- Demi keselamatan dan kesehatan Jamaah Haji yang lain, terkait Pandemi Covid 19
- Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima Maqoshid Syariah
- Bahwa Pemerintah Kerajaan Arab saudi sampai tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layuanan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, sehingga pemerinta tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan , pembinaan, Pelayanan, Perlindungan bagi Jamaah Haji secara Aman, Nyaman, tertib dan sesuai kenteuan syariat.
- SK Pembatalan Haji 2020
- SK Pembatalan Haji 2020
- SK Pembatalan Haji 2020
Calon Jamaah Haji 2020 akan Menjadi Jamaah Haji 2021
- Jamaah Haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) pada tahun 2020 ini akan menjadi jamaah Haji untuk keberangkatan tahun 1442 H / 2021 H
- Dana Pelunasan Haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah
- Setoran pelunasan haji yang tersebut di atas dapat diminta kembali oleh calon Jamaah Haji
- Terkait paspor Jamaah Haji akan dikembalikan
Tata Cara Pengembalian….
Tata Cara Pengembalian Pelunasan Dana Haji Reguler 2020
- Calon Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Haji 2020 secara tertulis kepada “Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota dengan menyertakan : Bukti Asli setoran Lunas dari Bank penerima setoran haji, Copy buku tabungan atas nama Calon Jamaah Haji, Copy EKTP dan memperlihatkan aslinya, No Telp yang bisa dihubungi.
- Proses Verifikasi Oleh Kasi Haji
- Setelah terverifikasi akan di Input di Siskohat
- Kepala kantor Kemenag Kota atau Kabupaten akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
Tata Cara Pengembalian Pelunasan Dana Haji Khusus 2020
- Calon Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Haji 2020 secara tertulis kepada “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Khusus (PIHK) tempat dimana Calon Jamaah mendaftar dengan melampirkan : Bukti setoran lunas, NO rekening USD atau Rp atas nama Jamaah, No telp
- Direktur PIHK wajib memverifikasi dan Validasi permohonan tersebut di atas
- Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
- Menginput pembatalan di Siskohat
- Pemgenbalian dana akan melalui trasnfer bank
- Dalam hal setoran pelusanan dalam USD, akan dikonversi pada saat transaksi dilakukan.
Baca Juga : Umroh New Normal
Ditulis oleh Iwan Herwandi
Konsultan Perjalananan Ibadah Umroh dan HajiMungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Sholat Jenazah di Masjid Harom
FBI Group Haji Umroh – Sholat Jenazah di Masjid Al Harom merupakan kebiasaan yang lazim dilakukan di Masjid Al Harom ataupun Masjid Nabawi. Jadi bagi Calon Jamaah Umroh atau Haji yang baru pertama kali ke Mekah dan Madinah agar memperhatikan salah satu kebiasaan yang biasa atau rutin dilaksanakan, sedangkan waktunya pelaksanaannya adalah setelah selesa... selengkapnya
Promo Umroh Bintang 3
Paket Promo Umroh FBI Paket Promo Umroh terbaik dari Fajar Berkah Ilahi FBI yang mengutamakan keamanandan kenyamanan para Jamaah umroh atau haji Adapun Fasilitas Promo Umrah adalah sebagai berikut : 1. Pesawat International2. Visa Umroh3. Hotel Mekah Nada Dayefah4. Hotel Madinah Jawharat Rasheed5. Makan 3x/hari Menu Indonesia6. City Tour Mekah dan Madinah8. ... selengkapnya
Larangan Saat Umroh
Larangan-Larangan Saat Melaksanakan Umroh Setelah mengetahui syarat umroh dan rukun umroh, ada baik juga perihal larangan-larangan umroh dan konsekuensi yang harus ditunaikan ketika kita melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan umroh tersebut. Sebab jika kita melanggar larangan tersebut, akan ada konsekuensi atau denda “dam” yang harus ditunaikan... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08112795444 -
Whatsapp
08112795444 -
Email
iwan.fbitour@gmail.com






Belum ada komentar