Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/k6571382/public_html/wp-content/themes/wizata-dev/header.php on line 80
Pembatalan Keberangkatan Haji 2020
2 Juni 2020 1.021x Berita Haji
FBI Group Info Pembatalan Haji 2020 – Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan No 494 Tahun 2020 tentang “Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelngaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka sudah terkonfirmasi untuk Agenda Haji 2020 dibatalkan, baik Haji reguler mapun Haji Khusus.
Pertimbangan Pembatalan Haji 2020
- Demi keselamatan dan Kesehatan Jamaah Haji Itu sendiri, terkait pandemi covid 19
- Demi keselamatan dan kesehatan Jamaah Haji yang lain, terkait Pandemi Covid 19
- Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima Maqoshid Syariah
- Bahwa Pemerintah Kerajaan Arab saudi sampai tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layuanan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, sehingga pemerinta tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan , pembinaan, Pelayanan, Perlindungan bagi Jamaah Haji secara Aman, Nyaman, tertib dan sesuai kenteuan syariat.
- SK Pembatalan Haji 2020
- SK Pembatalan Haji 2020
- SK Pembatalan Haji 2020
Calon Jamaah Haji 2020 akan Menjadi Jamaah Haji 2021
- Jamaah Haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) pada tahun 2020 ini akan menjadi jamaah Haji untuk keberangkatan tahun 1442 H / 2021 H
- Dana Pelunasan Haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah
- Setoran pelunasan haji yang tersebut di atas dapat diminta kembali oleh calon Jamaah Haji
- Terkait paspor Jamaah Haji akan dikembalikan
Tata Cara Pengembalian….
Tata Cara Pengembalian Pelunasan Dana Haji Reguler 2020
- Calon Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Haji 2020 secara tertulis kepada “Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota dengan menyertakan : Bukti Asli setoran Lunas dari Bank penerima setoran haji, Copy buku tabungan atas nama Calon Jamaah Haji, Copy EKTP dan memperlihatkan aslinya, No Telp yang bisa dihubungi.
- Proses Verifikasi Oleh Kasi Haji
- Setelah terverifikasi akan di Input di Siskohat
- Kepala kantor Kemenag Kota atau Kabupaten akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
Tata Cara Pengembalian Pelunasan Dana Haji Khusus 2020
- Calon Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Haji 2020 secara tertulis kepada “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Khusus (PIHK) tempat dimana Calon Jamaah mendaftar dengan melampirkan : Bukti setoran lunas, NO rekening USD atau Rp atas nama Jamaah, No telp
- Direktur PIHK wajib memverifikasi dan Validasi permohonan tersebut di atas
- Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
- Menginput pembatalan di Siskohat
- Pemgenbalian dana akan melalui trasnfer bank
- Dalam hal setoran pelusanan dalam USD, akan dikonversi pada saat transaksi dilakukan.
Baca Juga : Umroh New Normal
Ditulis oleh Iwan Herwandi
Konsultan Perjalananan Ibadah Umroh dan HajiMungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
 
	
	
	Dampak Virus Corona, Visa Umroh Tidak Terbit Sementara
www.wikipedia.org selengkapnya
 
	
	
	Minyak Zaitun Yang Diberkahi
Minyak Zaitun biasanya dicari oleh para Jamaah umroh atau haji saat berkunjung ke Baitulloh, karena Minyak Zaitun merupakan Minyak yang ber asal dari Buah Zaitun yang mana Buah Zaitun ini sering di sebut dalam Al Quran Annur ayat 35 اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاة... selengkapnya
 
	
	
	Arab Saudi Resmi Tidak Mengundang Haji 2020 dari Luar Negaranya
FBI Group Haji Umroh – Pemerintah Arab Saudi mengkonfirmasi bahwa Agenda Haji 2020 yang biasanya akan dilaksanakan oleh Para Jamaah dari seluruh dunia dan termasuk juga dari Indonesia, untuk Haji tahun1441 Hijriah atau Tahun 2020 hanya akan dilaksanakan atau diperbolehkan untuk warga negara Arab saudi saja dan kalaupun ada dari luar negri tapi di khusu... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
- 
					Hotline08112795444
- 
					Whatsapp08112795444
- 
					Emailiwan.fbitour@gmail.com




 
		
 
		
 
		 
		 
		 
		

Belum ada komentar