Larangan-Larangan Saat Melaksanakan Umroh
Setelah mengetahui syarat umroh dan rukun umroh, ada baik juga perihal larangan-larangan umroh dan konsekuensi yang harus ditunaikan ketika kita melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan umroh tersebut. Sebab jika kita melanggar larangan tersebut, akan ada konsekuensi atau denda “dam” yang harus ditunaikan.
Meskipun biasanya dari Fajar Berkah Ilahi Haji Umroh sudah menyediakan pemandu (muthowif) untuk membimbing para jamaah umroh dan mengingatkan tentang larangan umroh dan dam, tetap saja kita perlu membekalkan diri tentang perkara yang tidak sedikit para jamaah umroh kerap melakukan pelanggaran tersebut.
Larangan umroh khusus untuk jamaah laki-laki :
- Menggunakan Pakaian Berjahit
Setiap jamaah pria diharuskan untuk menggunakan kain khusus berupa dua helai kain. Kain yang digunakan tidak
diperbolehkan menggunakan kain yang ada jahitannya. Tidak diperbolehkan menggunakan selain dua kain
ihram (termasuk pakaian dalam). Tidak juga diperbolehkan menggunakan ikat pinggang berjahit. Jika diperlukan
pengencang pinggang, Anda bisa menggunakan tali atau gesper khusus yang biasa dijual di toko perlengkapan
umroh. Kain ihram yang dipakai haruslah menutupi aurat, namun tidak boleh melampaui batas mata kaki.
- Menggunakan Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki
Jamaah laki-laki juga tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki yang menutup mata kaki dan jemari kaki. Gunakan sandal jepit sandal sepatu yang terbuka dibagian mata kaki dan pada bagian jemarinya.
- Menutupi Kepala
Tidak diperbolehkan menggunakan penutup kepala yang melekat langsung (semisal peci, topi, kain, handuk dsb).
Jika merasa kepanasan atau silau akibat terik sinar matahari, maka Anda diperbolehkan untuk menggunakan
payung. Karena payung menutupi kepala namun tidak melekat/menempel di kepala. Harap berhati-hati karena
tidak diperkenankan juga menutup kepala dengan menggunakan telapak tangan. Gunakan ujung jari jika kepala
merasa gatal.

Jamaah Umroh FBI Group
Larangan Umroh Khusus Untuk Jamaah Perempuan
- Menutup Muka atau Wajah
Untuk para jamaah wanita, tidak diperbolehkan menggunakan penutup wajah baik sebagian maupun seluruh
bagian wajah (contoh penutup wajah : cadar (niqab), burka, masker atau kain sejenisnya). Bagi Anda yang
terbiasa menggunakan cadar atau burka, Anda bisa menggunakannya lagi setelah selesai rukun umroh
dijalankan, yaitu setelah tahapan tahallul.
- Menggunakan Sarung Tangan
Larangan berikutnya untuk wanita adalah tidak diperbolehkannya untuk menggunakan sarung tangan yang
menutup seluruh telapak tangan. Gunakanlah sarung tangan khusus umroh yang terbuka dibagian telapak
tangan yang bisa anda dapat beli di toko perlengkapan umroh dan haji.
Larangan Untuk Jamaah Umroh Laki-Laki dan Perempuan
- Memakai Wangi-wangian
Dilarang menggunakan wewangian atau parfum saat sudah niat ihrom. Baik itu wewangian yang melekat di
badan, ataupun wewangian yang melekat di pakaian. Ada beberapa pendapat para ulama yang menyatakan
parfum pencuci pakaian juga termasuk wewangian sehingga ini juga termasuk yang dilarang.
Hindari penggunaan minyak angin atau balsem saat sudah berihram. Karena biasanya keduanya mengandung
aromatherapy atau wangi-wangian tambahan seperti aroma mint atau eucalyptus (kayu putih). Tidak
diperbolehkan juga menggunakan minyak rambut, karena biasanya minyak ini mengandung parfum.
Bagi jamaah laki-laki yang ingin menggunakan parfum, anda bisa menggunakannya saat mandi Sunnah sebelum
niat umroh (parfum ini tidak mengandung alkohol dan dipakai di kulit).
- Menggunting Kuku
Larangan umroh selanjutnya adalah memotong atau menggunting kuku. Inilah mengapa kita dianjurkan untuk mempelajari tata cara pelaksanaan umroh sehingga kita bisa melakukan antisipasi sebelumnya dan dapat merapikan kuku-kuku kita sebelum berihram.
Larangan saat umroh berikutnya
- Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan
Tidak boleh mencukur atau mencabut rambut di badan, termasuk didalamnya rambut di kepala, wajah, kulit dan kemaluan. Kita perlu berhati-hati terhadap larangan ini karena sering kali kita tidak sengaja mencabut rambut akibat menggaruk, menguncir rambut, mengusap kepala dan hal-hal lainnya yang menyebabkan kita harus membayar dam, sedekah atau fidyah.
- Memburu atau Membunuh Hewan
Sesuai dengan perintah Allah pada surat Al-Maidah ayat 95, tidak diperbolehkan para jamaah yang hendak Berumroh untuk menangkap binatang buruan ketika sedang berihram. Mungkin saat ini budaya memburu hewan tidak populer seperti pada jaman Rasulullah SAW. Dahulu, para sahabat yang hendak berumroh biasanya melakukan perjalanan berhari-hari karena keterbatasan transportasi. Dan memburu hewan dilakukan biasanya untuk persediaan bahan makanan.
- Merusak Tanaman
Merusak tanaman atau pohon adalah bagian dari larangan umroh yang harus kita patuhi. Termasuk juga memetik bunga atau dedaunan yang ada diperjalanan saat menuju baitullah.
- Bercumbu dan Berhubungan Suami Istri
Setelah berihram, pasangan suami istri diharuskan menjaga jarak dan menjaga ihramnya dengan tidak melakukan hubungan suami istri. Juga termasuk bercumbu dan hal-hal lain yang bersifat menimbulkan syahwat diantara keduanya.
- Melamar, Menikah atau Menikahkan
Larangan ini mungkin terdengar ganjil bagi Anda saat sekarang. Namun seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pada zaman dahulu, perjalanan umroh dimana belum ada transportasi seperti sekarang membuat para jamaah harus menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Dimana ada saja kemungkinan untuk melakukan khitbah, menikah atau menikahkan.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai larangan-larangan untuk para jamaah laki-laki maupun jamaah perempuan saat sedang melakukan ibadah umroh (dimulai sejak menyatakan niat dan dalam keadaan ihram)
Baca Juga :
Tata cara Umroh
# Bagikan informasi ini kepada teman Anda
Pengertian Tempat Miqot Untuk Ibadah Umroh FBI group Miqot – Bagi jamaah umroh atau haji istilah miqot sudah akrab ditelinga karena Miqot merupakan tempat awal dalam mengawali Ibadah Umroh jadi sebelum sampai di Mekah jamaah harus ke tempat miqot dahulu atau yang sudah di Mekah dan akan menunaikan Ibadah umroh lagi maka harus keluar dulu... selengkapnya
FBI Group Travel Umroh Jakarta FBI Group Travel Umroh Jakarta – Fajar Berkah Ilahi Umroh Haji Khusus Travel Umroh terbaik dan berizin resmi baik Izin Penyelenggara Ibadah umroh maupun ibadah Haji. Kami hadir lebih dekat lagi kepada Para Calon Jamaah juga dalam rangka lebih dekat lagi dan meningkatkan pelayanan. Izin Umroh PPIU FBI Group Izin... selengkapnya
FBI Group Haji Umroh – Pemerintah Arab Saudi mengkonfirmasi bahwa Agenda Haji 2020 yang biasanya akan dilaksanakan oleh Para Jamaah dari seluruh dunia dan termasuk juga dari Indonesia, untuk Haji tahun1441 Hijriah atau Tahun 2020 hanya akan dilaksanakan atau diperbolehkan untuk warga negara Arab saudi saja dan kalaupun ada dari luar negri tapi di khusu... selengkapnya
Belum ada komentar