Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/k6571382/public_html/wp-content/themes/wizata-dev/header.php on line 80
Cara Membuat Paspor umroh
Assalamu ‘alaikaum
Salah satu syarat untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji atau umroh adalah Paspor. Sebagaimana diketahui Paspor adalah indentitas kita saat di luar negri. Umumnya yang hendak melakasankan umroh belum mempunyai paspor. untuk memudahkan pengurusan pembuatan paspor berikut kami sampaikan cara membuat paspor sendiri dan apa saja persyaratan dan prosedurnya.
Persyaratan Cara Pembuatan Paspor Umroh Sendiri
1. EKTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah / Buku Nikah / Akte Lahir
5. Surat Rekom Travel Untuk Imigrasi

Cara Membuat Paspor Umroh
Rincian persyaratan pembuatan paspor adalah sebagai berikut
1. EKTP
Untuk Point 1 atau EKTP, pemohon pengurusan paspor wajib punya EKTP, jika pemohon belum punya bisa Surat Keterangan atau Resi
di Kecamatan atau Disdukcapil Setempat. Surat keterangan ini untuk membuktikan bahwa si pemohon datanya sudah di rekam tapi pisik
EKTPnya belum jadi. Dokumen EKTP adalah wajib tidak bisa di ganti atau subtitusi dengan indentitas lainnya, misalnya SIM
2. Kartu Keluarga
Kartu keluarga yang berlaku saat permohonan pembuatan paspor adalah yang terbaru dan biasanya sepaket dengan pembuatan EKTP.
Dokumen Kartu keluargapun sama dengan EKTP sifatnya wajib tidak bisa diganti dengan dokumen lain.
3. Ijazah / Buku Nikah / Akte Lahir
Persayaratan dokumen Ijazah / Buku Nikah / Akte Lahir ini, pemohon dapat memilih diantara 3 dokumen tersebut. Dokumen yang dipilih
adalah yang paling sesuai dengan Dokumen EKTP atau Kartu Keluarga, karena dalam proses pengurusan pembuatan paspor ini semua dokumen
harus sama tidak boleh beda walaupun cuma satu huruf, misal di EKTP tertulis Iwan Herwandi tapi di salah satu dokumen tertulis
Iwan Herwandy (pakai Y) maka harus di sertakan surat tambahan dari kelurahan atau desa setempat dan diketahui Kecamatan.
4. Surat Rekom Kemenag
Untuk Surat Rekom dari Kemenag yang tadinya diwajibkan kepada calon jamaah umroh dalam permohonan pembuatan paspor, kini sudah tidak diwajibkan lagi.
Pesyaratan tambahan yang lainnya adalah jika nama pemohon pembuatan paspor umroh ini kurang dari 3 suku kata misal Iwan Herwandi maka
perlu di tambah surat keterangan penambahan 3 Suku kata dari kelurahan atau desa setempat. Penambahan ini tidak harus merubah data
yang ada di EKTP tapi cukup surat keterangan penambahan 3 suku kata saja. Nama tambahan boleh nama siapa saja tapi biasanya nama Bapak
atau Ibu Pemohon
Cara Pendaftaran Pembuatann Paspor secara On Line
Setelah Pemohon pembuatan paspor umroh ini sudah melengkapi persyaratan pembuatan paspor ini maka segera untuk mendaftarkan ke Kantor Imigrasi setempat melalui aplikasi yang telah di sediakn pihak imigrasi, aplikasinya dibisa dinstal di Paspor online Untuk IOS Klik APPSTORE
Paspor Online
Untuk pendaftaran paspor dengan yang mendaftar satu keluarga (dalam satu keluarga) bisa dilakukan sekaligus dengan aplikasi layanan paspor online maskimal 5 orang tapi jika mendaftar melalui Whatapp hanya bisa dilakukan satu orang saja untuk satu nomor WA dan nomor yang sudah pernah digunakan untuk mendaftar tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar.
Setalah mendapatkan konfrimasi no antrian dari aplikasi maka silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai jam dan tanggal layanannya yang tertera di aplikasi. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang ASLI.
Setelah mendapat hari apa untuk mendaftar silahkan datang ke Kantor Imigrasi setempat dengan membawa seluruh dokumen tersebut diatas
asli dan Copynya, jangan hanya bawa copy saja. Biaya untuk pembuatan paspor umron ini sebesar Rp 350.000,-* Setelah di poto oleh pihak
imigrasi silahkan pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor tersebut di lembaga yang di tunjuk (Bank, Kantor Pos, Mini Market).
Paspor akan di terima oleh Pemohon 4 hari kerja setelah poto.
Kantor Imigrasi Cirebon
Kantor Imigrasi Tanjung Priok Jakarta Utara
Demikian Cara Pembuatan Paspor umroh sendiri ini semoga bisa bermanfaat semuat para calon Jamaah yang hendak Ibadah Umroh
Salam
Iwan Herwandi
Ditulis oleh Iwan Herwandi
Konsultan Perjalananan Ibadah Umroh dan HajiMungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Travel Umroh di Bandung
FBI Group Haji Umroh Bandung – Untuk Calon Jamaah Umroh atau Haji Khusus maupun ONH Plus di Bandung dan sekitarnya, FBI Group Alhamdulillah selalu hadir setia melayani Para Calon Duyufulloh atau Duyufurrohman untuk beribadah ke Baitulloh. Kemudahan Untuk Calon Jamaah Umroh atau Haji dari Bandung Jamaah dari Bandung dan sekitarnya selama ini berangkat u... selengkapnya
Minyak Zaitun Yang Diberkahi
Minyak Zaitun biasanya dicari oleh para Jamaah umroh atau haji saat berkunjung ke Baitulloh, karena Minyak Zaitun merupakan Minyak yang ber asal dari Buah Zaitun yang mana Buah Zaitun ini sering di sebut dalam Al Quran Annur ayat 35 اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاة... selengkapnya
Cara Memilih Biro Umroh dan Haji Yang Baik
Cara Memilih Travel Umroh dan Haji Khusus Yang Baik Assalamu ‘Alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh Akhir akhir ini banyak di ketemukan biro biro umroh yang bermasalah, apalagi biro umroh yang bermasalah nyata nyata sudah mempunyai izin. Maraknya Biro umroh yang bermasalah banyak faktor penyebabnya dari mulai pengawasan, tata kelola, persaingan, promosi y... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08112795444 -
Whatsapp
08112795444 -
Email
iwan.fbitour@gmail.com


4 komentar
Kalau nggak punya akte bisa ngga cuman punya KTP sama KK aja
EKTP dan Kartu Keluarga wajib tidak bisa diganti dengan dokumen lain, jika tidak ada akte lahir, boleh menggunakan Ijazah atau Buku Nikah.
Salam
Iwan
Terima kasih atas informasinya
Sangat membantu bagi sy yg memang blm mengetahui cara pembuatan pasport tsb.
Sama Sama, semoga bermanfaat