Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/k6571382/public_html/wp-content/themes/wizata-dev/header.php on line 80
Cara Membuat Paspor umroh
Assalamu ‘alaikaum
Salah satu syarat untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji atau umroh adalah Paspor. Sebagaimana diketahui Paspor adalah indentitas kita saat di luar negri. Umumnya yang hendak melakasankan umroh belum mempunyai paspor. untuk memudahkan pengurusan pembuatan paspor berikut kami sampaikan cara membuat paspor sendiri dan apa saja persyaratan dan prosedurnya.
Persyaratan Cara Pembuatan Paspor Umroh Sendiri
1. EKTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah / Buku Nikah / Akte Lahir
5. Surat Rekom Travel Untuk Imigrasi

Cara Membuat Paspor Umroh
Rincian persyaratan pembuatan paspor adalah sebagai berikut
1. EKTP
Untuk Point 1 atau EKTP, pemohon pengurusan paspor wajib punya EKTP, jika pemohon belum punya bisa Surat Keterangan atau Resi
di Kecamatan atau Disdukcapil Setempat. Surat keterangan ini untuk membuktikan bahwa si pemohon datanya sudah di rekam tapi pisik
EKTPnya belum jadi. Dokumen EKTP adalah wajib tidak bisa di ganti atau subtitusi dengan indentitas lainnya, misalnya SIM
2. Kartu Keluarga
Kartu keluarga yang berlaku saat permohonan pembuatan paspor adalah yang terbaru dan biasanya sepaket dengan pembuatan EKTP.
Dokumen Kartu keluargapun sama dengan EKTP sifatnya wajib tidak bisa diganti dengan dokumen lain.
3. Ijazah / Buku Nikah / Akte Lahir
Persayaratan dokumen Ijazah / Buku Nikah / Akte Lahir ini, pemohon dapat memilih diantara 3 dokumen tersebut. Dokumen yang dipilih
adalah yang paling sesuai dengan Dokumen EKTP atau Kartu Keluarga, karena dalam proses pengurusan pembuatan paspor ini semua dokumen
harus sama tidak boleh beda walaupun cuma satu huruf, misal di EKTP tertulis Iwan Herwandi tapi di salah satu dokumen tertulis
Iwan Herwandy (pakai Y) maka harus di sertakan surat tambahan dari kelurahan atau desa setempat dan diketahui Kecamatan.
4. Surat Rekom Kemenag
Untuk Surat Rekom dari Kemenag yang tadinya diwajibkan kepada calon jamaah umroh dalam permohonan pembuatan paspor, kini sudah tidak diwajibkan lagi.
Pesyaratan tambahan yang lainnya adalah jika nama pemohon pembuatan paspor umroh ini kurang dari 3 suku kata misal Iwan Herwandi maka
perlu di tambah surat keterangan penambahan 3 Suku kata dari kelurahan atau desa setempat. Penambahan ini tidak harus merubah data
yang ada di EKTP tapi cukup surat keterangan penambahan 3 suku kata saja. Nama tambahan boleh nama siapa saja tapi biasanya nama Bapak
atau Ibu Pemohon
Cara Pendaftaran Pembuatann Paspor secara On Line
Setelah Pemohon pembuatan paspor umroh ini sudah melengkapi persyaratan pembuatan paspor ini maka segera untuk mendaftarkan ke Kantor Imigrasi setempat melalui aplikasi yang telah di sediakn pihak imigrasi, aplikasinya dibisa dinstal di Paspor online Untuk IOS Klik APPSTORE
Paspor Online
Untuk pendaftaran paspor dengan yang mendaftar satu keluarga (dalam satu keluarga) bisa dilakukan sekaligus dengan aplikasi layanan paspor online maskimal 5 orang tapi jika mendaftar melalui Whatapp hanya bisa dilakukan satu orang saja untuk satu nomor WA dan nomor yang sudah pernah digunakan untuk mendaftar tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar.
Setalah mendapatkan konfrimasi no antrian dari aplikasi maka silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai jam dan tanggal layanannya yang tertera di aplikasi. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang ASLI.
Setelah mendapat hari apa untuk mendaftar silahkan datang ke Kantor Imigrasi setempat dengan membawa seluruh dokumen tersebut diatas
asli dan Copynya, jangan hanya bawa copy saja. Biaya untuk pembuatan paspor umron ini sebesar Rp 350.000,-* Setelah di poto oleh pihak
imigrasi silahkan pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor tersebut di lembaga yang di tunjuk (Bank, Kantor Pos, Mini Market).
Paspor akan di terima oleh Pemohon 4 hari kerja setelah poto.
Kantor Imigrasi Cirebon
Kantor Imigrasi Tanjung Priok Jakarta Utara
Demikian Cara Pembuatan Paspor umroh sendiri ini semoga bisa bermanfaat semuat para calon Jamaah yang hendak Ibadah Umroh
Salam
Iwan Herwandi
Ditulis oleh Iwan Herwandi
Konsultan Perjalananan Ibadah Umroh dan HajiMungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Musim Umroh 2022
Alhamdulillah Musim Umroh 2022-2023 atau 1444 H FBI Haji Umroh – Alhamdulillah setelah sekitar 2 Tahun pelaksaan Ibadah umroh untuk Jamaah seluruh dunia dan khususnya Jamaah asal Indonesia dapat kembali dilaksanakan, dan ini tentunya teramat sangat akan mengobati kerinduaan akan Baitulloh akan terobati. Sebelum musim umroh 2022 – 2023 dilaksanaka... selengkapnya

Arab Saudi Mulai izinkan Umroh Bertahap
FBI Group Haji Umroh – Kabar gembira datang dari Kerajaan Arab Saudi yaitu tentang Arab Saudi akan mengizikan penerbangan International dan termasuk Umroh akan di buka secara bertahap. Untuk penerbangan international akan di mulai tanggal 15 September 2020. Berita baik baik ini di Via Arab News, dan Kementerian Dalam negri Arab Saudi akan membuka pen... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08112795444 -
Whatsapp
08112795444 -
Email
iwan.fbitour@gmail.com
4 komentar
Kalau nggak punya akte bisa ngga cuman punya KTP sama KK aja
EKTP dan Kartu Keluarga wajib tidak bisa diganti dengan dokumen lain, jika tidak ada akte lahir, boleh menggunakan Ijazah atau Buku Nikah.
Salam
Iwan
Terima kasih atas informasinya
Sangat membantu bagi sy yg memang blm mengetahui cara pembuatan pasport tsb.
Sama Sama, semoga bermanfaat