Hotline 08112795444
Informasi lebih lanjut?

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/k6571382/public_html/wp-content/themes/wizata-dev/header.php on line 80
Home » Panduan » Tata Cara Daftar Umroh Haji SISKOPATUH

SISKOPATUH Kemenag Republik Indonesia

Beberapa tahun belakang ini tepatnya sekitar tahun 2018 Kemenag RI sebagai Regulator Travel Umroh dan Haji Khusus mengeluarkan Sistem yang akan membantu Calon Jamaah Umroh atau Haji Khusus (plus) dalam rangka melaksanakan perjalanan Ibadah Umroh atau Haji, sistem tersebut adalah SIPATUH (Sistem Informasi PengawasanTerpadu Umroh dan Haji), dengan diberlakukan SIPATUH ini di harapkan Calon Jamaah yang akan melasakanakan ibadah umroh lebih terjamin keamanan dan kenyamanannya.

Untuk menyempurnakan Sitem Pengawasan maka pada tanggal 1 Agustus 2019 Kemenag RI memberlakukan SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Terpadu  Pengelolaan Umroh dan Haji Khusus)

siskopatuh

SISKOPATUH ini dibelakukan untuk travel yang sudah mempunyai izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) yang tentunya terdaftar di Kemenag RI. Untuk Cek Travel Umroh Berizin di Kemenag bisa langsung konfirmasi ke Kantor Kabupaten atau Kota setempat atau bisa cek website Kemenag di CEK UMROH BERIZIN KEMENAG Dengan sudah terkomputerisasi dan terpadunya sistem pengawasan Travel Umroh akan memudahkan para calon jamaah umroh untuk memilih travel umroh yang diharapkannya.

Promo Haji Khusus Langsung Berangkat Visa Furoda klik Haji Furoda

Promo Umroh plus Turki Klik Plus Turki

Cara Daftar Umroh dengan SISKOPATUH

Untuk pendaftaran umroh pada prinsipnya hampir sama dengan dengan yang manual atau tanpa SISKOPATUH, tapi dengan adanya Sistem yang terpadu setelah proses pendaftaran Calon Jamaah bisa memantau langsung status pendaftaranya layaknya jika kita memesan barang di online shop pelanggan bisa memantau perjalanan barang dipesan dari mulai pembayaran sampai diterimanya barang tersebut.

Berikut tahapan pendaftaran umrohnya :

  1. Calon Jamaah bisa langsung ke Kantor Travel Umroh atau Agen Umroh yang di tunjuk, kemudian melaksanakan pendaftaran
  2. Setelah pendaftaran petugas Travel Umroh akan meninput data pendaftaran Calon Jamaah di SISKOPATUH. Kemudian akan terbit SPPU (Surat Pendaftaran Perjalanan Umroh) dan Surat Perjanjian Perjalanan Ibadah Umroh (SPPIU) rangkap 2
  3. Penyelenggara Umroh wajib menjelaskan isi Perjanjian  poin 2 sebelum di tanda tangani ke dua belah pihak
  4. Dengan berbekal SPPU tersebut calon jamaah bisa langsung melaksanakan pembayaran baik uang muka atau pelunasan
  5. Setelah membayar uang muka atau pelunasan pihak Bank akan mengeluarkan NPU (Nomor Porsi Umroh)
  6. Untuk Calon Jamaah yang baru melaksanakan pembayaran uang muka (DP) diwajibkan untuk malakukan pembayaran pelunasan sebelum 30 hari tanggal keberangkatan atau ada ketentuan yang ditentukan oleh Travel. Dan Jamaah bisa mencicil pemabayaran pelusanan sebanyak 3 kali sampai lunas

 

Cara daftar umroh haji

Surat Perjanjian Perjalanan Umroh

 

cara daftar umroh haji

Surat perjanjian Perjalanan umroh 2

 

cara daftar umroh haji

Bukti Setoran Umroh

Prosedur atau tahapan pembayaran di Bank yang di tunjuk :

  1. Jamaah atau yang dikuasakan melaksanakan pembayaran ke Rekening PPIU dimana Jamaah mendaftar dan Bank telah ditunjuk oleh Travel dan Bank tersebut sudah terhubung denga SISKOPATUH
  2. Pembayaran dapat dilakukan dengan Transfer Bank, Pemindah Bukuan atau Tunai
  3. Setelah ada pembayaran, Bank akan menerbitkan Bukti Pembayaran Setoran sebanyak 2 lembar
  4. Jamaah yang telah melaksanakan pemabayaran uang muka atau awal, wajib diberangkatan paling lambat 6 (enam) bulan semenjak pendaftaran.
  5. Jamaah yang telah melaksanakan pemabayaran pelunasan, wajib diberangkatan paling lambat 3 (tiga) bulan semenjak pelunasan.

Pengembalian Dana Pendaftaran Umroh

Dalam pelaksanaannya terkadang Calon Jamaah karena sesuatu hal tidak bisa melaksanakan Perjalanan Ibadah Umroh maka ada prosedur pengembalian dananya, berikut prosedurnya :

  1. Dana akan di kembalikan dikarenakan : Meninggal dunia sebelum berangkat, membatalkan karena kesehatan atau alasan yang lain yang sah atau tidak diberangkatkan oleh Travel lebih dari 3 bulan sejak pelunasan atau 6 bulan semenjak tanggal setoran awal
  2. Untuk batal berangkat karena Meninggal atau kesehatan atau alasan lain yang sah, jamaah atau ahli waris bisa mengajukan pembatalan dan pengembalian dana
  3. Untuk batal berangkat karena melawati batas yang telah di tentukan akan ada proses klarifikasi dari Kemenag kepada Travel sebelum melakasanakan pengembalian dana
  4. Besarnya dana pengembalian sesuai dengan biaya yang telah dibayarkan dan dikurangi  biaya-biaya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian antara Travel dan Jamaah

Manfaat SISKOPATUH

Dengan diberlakukan Sistem Terpadu ini tentu sangat bermanfaat tidak hanya untuk para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tapi juga sangan manfaat juga untuk Jamaah, maanfaatnya diantaranya :

  1. Dengan memanfaatkan NPU (Nomor Porsi Umroh), jamaah bisa memantau status pendaftarannya, sehingga jamaah lebih terjamin
  2. Setiap jamaah akan mendapatkan Asuransi
  3. Sebelum ada Sistem terpadu, Jamaah akan selalu bertanya tanya tentang kepastian berangkat, tapi dengan Sitem ini keraguan atau pertanyaan yang selalu mengusik
  4. Dengan Sistem terpadu ini, Calon Jamaah lebih yakin bahwa Travel yang dipilih ada travel yang Berizin Resmi
  5. Dengan sistem ini juga para jamaah akan lebih mudah melakukan pengaduan atau keberatan jika ada yang tidak sesuai
  6. Jamaah akan lebih mudah lagi memantaunya dengan aplikasi di Handphone dengan menggunakan UMROH Cerdas dan bisa didownload di Play Store atau di AppStore

 

Umroh cerdas

Umroh Cerdas

 

Umroh Cerdas Cara daftar umroh

Umroh Cerdas

Taca Cara Daftar Haji Reguler

Sedikit berbeda dengan pendaftran umroh yang bisa setiap saat berangkat, untuk pendaftaran haji reguler khususnya, jadwal keberangkatannya yang membutuhkan waktu yang cukup lama bisa 15 tahun sampai 20 tahun. Berikut adalah tahapan pendaftaran haji reguler :

cara pendaftaran haji

cara pendaftaran haji

A. Membuka Tabugan Haji

Para Calon Jamaah haji yang pertama dilakukan saat akan mendaftar haji adalah membuka Tabungan Haji di Bank yang telah di tunjuk oleh Kemenag RI. Untuk buka tabungan haji dengan syarat dokumen Indentitas diri (EKTP) dan dana sebesar 25 Juta untuk setoran awalnya.

Untuk yang belum mempunyai dana yang cukup sesuai setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), masih bisa membuka tabungan haji dengan setoran awal yang lebih ringan tapi belum mendapatkan porsi haji, dan porsi haji akan keluar jika tabungan hajinya sudah cukup  25 Juta.

B. Tanda tangan surat pernyataan persyaratan haji

Setelah membuka tabungan haji, langkah berikutnya adalah menandatangangi  Surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji

C. Transfer Setoran awal ke Kemenag

Melaksanakan transfer  ke Rekeking Kemenag sebagai setoran awal BPIH ke cabang BPS BPIH sesuai domisili Calon Jamaah Haji

D. Bukti setoran awal diberikan

Setelah proses di atas selesai para calon jmaah ahi akan mendapatkan bukti setoran awal yang tertera NOMOR VALIDASI, dan nomor validasi ini harus disimpan.

E. Mendatangi Kantor kemenag kota atau kabupaten

Bukti setoran awal yang telah di lekatkan poto 3 x 4 dan materai dan akan di bawa ke Kantor Kemenag  sesuai domisili

F. Melengkapi dokumen persyaratan

Berikut ini adalah dokumen persyarata yang haru di bawa saat ke Kemenag setempat :

  1. Copy buku rekening tabungan haji 2 lembar dengan ukuran 100% (seukuran kertas A4)
  2. Copy EKTP 5 lembar dan seukuran kertas 100%
  3. Copy kartu keluarga 2 lembar
  4. Copy surat kesehatan useukuran kertas 100% yang mencantumkan  tinggi dan berat badan, golongan darah sebanyak 2 lembar
  5. Lembar validasi bermeterai dari Bank sebanyak 4 lembar
  6. Surat pernyataan Bank bermtarai (asli)
  7. Surat Kuasa dari Bank bermaterai (asli)
  8. Slip setoran awal yang 25 Juta

G. Poto dan rekam sidik jari

Setelah persayaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Kemenag, proses berikutnya adalah poto, merekam sidik jari

H. Tanda Tangan SPPh

Setelah benar semua calon Jamaah haji menandatangani SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan mnerima bukti pendaftaran haji yang akan berisi  nomor porsi haji

Untuk cek perkiraan keberangkatan haji silahkan  klik Porsi Haji dan untuk Paket Haji Khusus Langsung berangkat klik Haji Khusus

 

Ditulis oleh

Konsultan Perjalananan Ibadah Umroh dan Haji

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Umroh perdana dimasa pandemi

Umroh Pertama Dimasa Pandemi

2 November 2020 638x Berita Umroh

FBI Group Haji Umroh – Alhamdulillah Kerajaan Arab Saudi pada Bulan November 2020 ini membolehkan Jamaah Umroh dari Indonesia masuk ke Arab saudi yang merupakan pertama kali umroh dimasa Pandemi. Ini merupakan tahapan yang ketiga yan sudah ditentukan Arab Saudi dalam membuka umroh kembali pada saat pandemi masih melanda dunia. Untuk penerbangan umroh p... selengkapnya

Raudhoh

Raudah dan Makam RasulAlloh

22 Mei 2020 928x Berita Haji, Berita Umroh

Letak Raudah dan Makam RasulAlloh SAW Raudah atau Raudhothul Jannah terletak di dalam Masjid Nabawi dan tepatnya di samping Makam Nabi Muhammad ShollAllohu ‘Alaihi WaSalam. Luas Raudhah 22 meter x 15 meter, Raudhah terbentang antara Makam Nabi dan Mimbar dan sudah di tandai dengan warna karpet Hijau diantara karpet merah di dalam Masjid Nabawi. Dan... selengkapnya

Biaya Haji 2020

3 Jenis Haji

15 April 2020 1.049x Berita Haji

https://id.wikipedia.org/wiki/Haji selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.